REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial diramaikan soal isu pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang merupakan bantuan sosial biaya pendidikan untuk mahasiswa kurang mampu. Akibatnya, banyak mahasiswa yang berpotensi tak bisa melanjutkan kuliah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, proses untuk pemberian KJMU dilakukan melalui sinkronisasi data dari pemerintah daerah dentan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). DTKS itu kemudian dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
"Jadi data DTKS di Jakarta adalah data yang basis datanya hasil rembug masyarakat. Itu masuk, lantas dipadupadankan dengan DTKS, langsung dipadankan lagi dengan data resosek," kata dia, Rabu (6/3/2024).
Menurut Heru, data itulah yang menjadi panduan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengambil kebijakan. Salah satunya untuk pemberian KJMU kepada masyarakat tidak mampu.
Ia mengaku telah membaca banyaknya komplain dari pihak yang awalnya layak mendapatkan KJMU, tapi kemudian dikategorikan tidak layak. Ia menilai, apabila syarat sudah terpenuhi masyarakat bisa melakukan pengecekan ke Dinas Sosial, yang datanya diambil dari musyawarah kelurahan (muskel).
"Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran, sehingga data dasarnya ada di DTKS," kata dia.