REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vaksinolog dr Dirga Sakti Rambe mengatakan dalam paparannya di "Vaccinate fo Elevate: Strengthening our Team, Safeguarding our Future" di Jakarta, Rabu (6/3/2024), vaksinasi penting guna memastikan produktivitas perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Dirga menyebut vaksinasi dapat mencegah sejumlah penyakit, antara lain influenza dan demam berdarah dengue, yang dia sebut dapat mengganggu kinerja perusahaan. "Kalau bicara tentang perusahaan, korporat, sudah jelas kok influenza itu mengganggu kualitas kerja dan menyebabkan 10 persen dari absenteeism di seluruh dunia. Jadi ini harusnya sudah menjadi suatu program vaksinasi yang rutin sekali setahun ya di tempat kita bekerja," katanya.
Absenteeism adalah ketika karyawan sering tidak hadir di tempat kerjanya. Vaksinolog itu mengatakan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa hari kerja yang hilang karena flu rata-rata tiga hari. Selain itu, dia menyebutkan, influenza dapat menyebabkan komplikasi, seperti pneumonia.
Sedangkan menurut data dari klaim asuransi, dari tahun ke tahun hampir 50 persen dari orang yang terjangkit demam berdarah dengue adalah penduduk usia produktif, yaitu umur 15 tahun ke atas. Karena hal tersebut perusahaan perlu mengeluarkan dana hingga Rp 500 juta per tahun hanya untuk menangani karyawan yang terkena DBD.
Dia menjelaskan, dalam ilmu kesehatan terdapat lima tahap pencegahan penyakit, yaitu promosi kesehatan atau edukasi, kemudian perlindungan spesifik atau vaksinasi, diagnosis dini, pembatasan kecacatan, dan yang terakhir adalah rehabilitasi.
Namun, selama ini upaya pencegahan bidang kesehatan yang dijalankan sejumlah perusahaan hanya terbatas pada cek kesehatan setahun sekali, padahal upaya promotif seperti vaksinasi juga diperlukan dalam langkah itu.
"Padahal medical check up itu pencegahan levelnya sekunder, di sini. Kita pengen lebih bawah lagi, kita pengen health promotionnya lebih kencang," katanya.
Dia merujuk pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.