Rabu 06 Mar 2024 15:49 WIB

In Picture: Tersangka Penipuan 189 Jamaah Umroh di Kudus Ditangkap Polisi

Polisi menahan tersangka ZLN atas kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh.

Red: Edwin Dwi Putranto

Tersangka penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh dihadirkan saat gelar kasus di Polres Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2024). Polisi menahan tersangka ZLN atas kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh kepada 189 jemaah selama Agustus 2023 hingga Februari 2024, dengan jumlah kerugian sebesar Rp4,9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Tersangka penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh dihadirkan saat gelar kasus di Polres Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2024). Polisi menahan tersangka ZLN atas kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh kepada 189 jemaah selama Agustus 2023 hingga Februari 2024, dengan jumlah kerugian sebesar Rp4,9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Tersangka penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh dihadirkan saat gelar kasus di Polres Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2024). Polisi menahan tersangka ZLN atas kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh kepada 189 jemaah selama Agustus 2023 hingga Februari 2024, dengan jumlah kerugian sebesar Rp4,9 miliar.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement