Rabu 06 Mar 2024 16:56 WIB

Soal Ganjar Pranowo, Eks Penyidik KPK Yakin IPW Punya Bukti Permulaan

Eks penyidik KPK yakin IPW miliki bukti permulaan soal dugaan korupsi Ganjar Pranowo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Eks pegawai KPK Yudi Purnomo. Eks penyidik KPK yakin IPW miliki bukti permulaan soal dugaan korupsi Ganjar Pranowo.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Eks pegawai KPK Yudi Purnomo. Eks penyidik KPK yakin IPW miliki bukti permulaan soal dugaan korupsi Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memandang kasus dugaan korupsi yang menjerat Capres Ganjar Pranowo patut ditelusuri KPK. Yudi meyakini IPW punya bukti permulaan yang memadai. 

Pernyataan Yudi merespon Indonesia Police Watch (IPW) yang mengadukan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ke KPK.

Baca Juga

"Kalau IPW berani lapor ke KPK tentu bukti permulaan yang mereka punya ada dan bukan main-main," kata Yudi dalam keterangannya pada Rabu (6/3/2024).

Yudi mencontohkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wamenkumham Prof Eddy. Kasus tersebut awalnya diadukan oleh IPW ke KPK.

"Dugaan gratifikasi (Prof Eddy) ternyata naik penyidikan," ujar Yudi. 

Atas dasar itu, Yudi tak meragukan laporan yang disodorkan IPW ke KPK. Yudi meyakini IPW sudah melakukan penyelidikan awal atas kasus yang diduga melilit Ganjar. 

"IPW bukan kaleng-kaleng, mereka ketika lapor tentu sudah ada investigasi internal, cari fakta, keterangan meski nggak selengkap penegak hukum dari segi kewenangan tapi setidaknya keterangan itu sudah bisa jadi bukti permulaan untuk lapor ke KPK," ucap Yudi. 

Selain itu, Yudi menyebut kini bola panasnya berada di tangan KPK. Yudi menantikan keberanian KPK dalam mengusut laporan IPW. 

"Artinya fakta perbuatan IPW telah tahu dari hasil investigasi mandiri, kini tinggal pembuktian secara hukum apa benar/tidak, berani/tidak, dan objektif bukan terkait Pilpres," ucap Yudi.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengadukan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Ganjar lantaran diduga menerima gratifikasi. Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ialah cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng.

Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen tersebut dialokasikan ke tiga pihak. Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah; 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

"Dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Sugeng membeberkan pemegang saham pengendali Bank Jateng ialah Gubernur Jateng yang dalam periode itu Ganjar Pranowo. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun 2014-2023 dengan lebih dari Rp 100 miliar.

Hingga saat ini, KPK masih menelaah kebenaran dari laporan tersebut KPK membuka opsi berkomunikasi dengan IPW terkait aduan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement