Rabu 06 Mar 2024 17:10 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily merespon wacana Kementerian Agama RI membuat KUA melayani pernikahan semua agama. Ia menyatakan bahwa perlu mengubah regulasi agar wacana ini punya kekuatan hukum. Karena untuk saat ini jelas Ace, dalam UU yang ada KUA diperuntukkan melayani pernikahan masyarakat Indonesia yang beragama Islam saja.