REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Hal ini sebagai upaya untuk memastikan kehalalan produk makanan bagi konsumen di Bolmut," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Bolmut Wahum Panigoro, di Boroko, Rabu (6/3/2024).
Kali ini ada sebanyak 34 UMKM yang menerima sertifikat halal gratis. Sertifikat halal diberikan kepada produsen olahan makanan dan minuman yang telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas agama, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Dia menegaskan pentingnya legalitas kehalalan produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh produsen.
Disamping itu, katanya, sertifikat halal menjadi sebuah kewajiban bagi para pelaku usaha berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam pasal-pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
"Pemerintah telah menetapkan mulai 17 Oktober 2024 nanti wajib bersertifikat halal, dan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikat halal," tegas Wahum.
Ia menambahkan bahwa peluang untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis masih terbuka lebar.
Caranya cukup mudah dengan melakukan pendaftaran dan pengajuan melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan.
Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha untuk memberikan legalitas kehalalan produk yang dihasilkan.
Dengan penyerahan sertifikat halal ini, diharapkan konsumen dapat lebih percaya dan yakin akan kehalalan produk makanan yang mereka konsumsi, serta semakin meningkatkan kepercayaan pada industri makanan di Kabupaten Bolmut.