Rabu 06 Mar 2024 18:58 WIB

Janjian Berkelahi, Remaja di Sleman Disabet Celurit

Polres Ngaglik menangkap tersangka yang menyabet korban dengan celurit.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polsek (Kapolsek) Ngaglik Kompol M Mashuri merilis pengungkapan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, saat konferensi pers di Markas Polresta Sleman, Rabu (6/3/2024).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Kepala Polsek (Kapolsek) Ngaglik Kompol M Mashuri merilis pengungkapan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, saat konferensi pers di Markas Polresta Sleman, Rabu (6/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Seorang remaja berinisial A (19 tahun) ditangkap terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korban berinisial VDB (20) terluka pada bagian tangan karena terkena sabetan sajam jenis celurit.

“Pelaku tidak terima karena teman pelaku ada yang terserempet motor milik teman korban,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Ngaglik Kompol M Mashuri, saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Markas Polresta Sleman, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga

Kapolsek mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (2/3/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, kata dia, korban dihubungi tersangka melalui media sosial untuk diajak berkelahi.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban bersama tiga temannya ke sekitar SPBU Balong di Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Mereka bertemu tersangka yang juga mengajak tiga teman. “Mereka kemudian sabet-sabetan memakai sabuk,” kata Kapolsek.

Setelah itu, menurut Kapolsek, korban bersama ketiga temannya melarikan diri menggunakan motor. Salah satu teman korban kemudian tidak sengaja menyerempet teman tersangka hingga terjatuh. “Pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mendatangi korban, lalu menyabetkan celurit,” kata dia.

Menurut Kapolsek, tangan korban terluka akibat menangkis sabetan celurit itu. Korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr Sardjito. Polisi menangkap tersangka pada 4 Maret 2024. Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement