REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyatakan pihaknya menghormati proses laporan kasus dugaan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap dua calon anggota legislatif (caleg) partainya di DKI Jakarta.
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kami hormati prosesnya," kata Mujiyono di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Mujiyono mengemukakan hal itu ketika merespons langkah Bawaslu mengusut kasus dugaan politik uang dengan terlapor calon anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta 2. Mereka yakni Melani Leimena Suharli dan calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan.
Kasus tersebut saat ini sedang diusut oleh Bawaslu Jakarta Selatan dan Bawaslu Jakarta Pusat. Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.
Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah. Mujiyono hanya berkata bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini. "Kami ikuti prosesnya dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan bahwa pihaknya akan mengatensi kasus-kasus dugaan politik uang di Bawaslu yang menyeret nama-nama caleg Partai Demokrat sebagai terlapor. Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan BHPP DPP Partai Demokrat untuk memberikan pendampingan.
“Jika ada caleg-caleg Demokrat yang dilaporkan ke Bawaslu, tentu saja akan menjadi perhatian kami. Kami akan terus memonitor. Nantinya akan kami koordinasikan dengan BHPP DPP PD untuk dilakukan pendampingan," tegasnya.
Sebelumnya, Melani dan Ali dilaporkan ke Bawaslu RI karena diduga melakukan politik uang sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Puadi mengatakan bahwa caleg Partai Demokrat yang merupakan ibu dan anak itu diduga melakukan politik uang di dua lokasi, yakni Johar Baru Jakarta Pusat dan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
"Betul Bawaslu pada tanggal 21 Februari 2024 telah menerima dua laporan dugaan perbuatan politik uang yang terkait dengan salah satu calon anggota DPR RI Dapil 2 dan calon anggota DPRD Provinsi DKI Dapil 7," katanya.