Rabu 06 Mar 2024 21:18 WIB

Penyelidikan Dugaan Korupsi Ganjar Diharapkan Murni Penegakan Hukum

Eks penyidik KPK harap penyelidikan kasus Ganjar murni untuk penegakan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Eks penyidik KPK harap penyelidikan kasus Ganjar murni untuk penegakan hukum.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Eks penyidik KPK harap penyelidikan kasus Ganjar murni untuk penegakan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melilit Capres Ganjar Pranowo. Yudi berharap penyelidikan itu murni dimaksudkan untuk menegakkan hukum. 

Hal itu disampaikan Yudi menyangkut Indonesia Police Watch (IPW) yang mengadukan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ke KPK. 

Baca Juga

"Kita harap pelaporan ini walau pasca Pilpres merupakan penegakan hukum murni untuk berantas korupsi tidak terkait konstelasi pasca Pilpres," kata Yudi dalam keterangannya pada Rabu (6/3/2024). 

Yudi menyadari Ganjar merupakan salah satu kontestan Pilpres 2024. Tapi Yudi berharap KPK dapat bekerja secara profesional. Yudi berharap KPK tak takut dengan intervensi ketika menyelidiki kasus tersebut. 

"Yang kita tahu bahwa Pak Ganjar merupakan salah satu kontestan ya dalam Pilpres 2024 ini. Karena penegakan hukum merupakan nomor satu ya dibandingkan

dengan yang lain dan tentu kita berharap KPK juga bekerja profesional," ujar Yudi. 

Sebaliknya, Yudi juga berpesan agar KPK tak menjadikan kasus ini untuk menyandera Ganjar. Yudi menekankan proses hukum mesti berjalan sebagaimana aturan yang ada. 

"Kalau memang salah ya buktikan dalam dalam proses penegakan hukum mulai penyelidikan dan kemudian penyidikan ketika memang alat bukti yang dimiliki sudah cukup dan tersangkanya memang sudah ada," ujar Yudi. 

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengadukan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Ganjar lantaran diduga menerima gratifikasi. Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ialah cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng.

Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen tersebut dialokasikan ke tiga pihak. Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah; 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

"Dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Sugeng membeberkan pemegang saham pengendali Bank Jateng ialah Gubernur Jateng yang dalam periode itu Ganjar Pranowo. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun 2014-2023 dengan lebih dari Rp 100 miliar.

Hingga saat ini, KPK masih menelaah kebenaran dari laporan tersebut KPK membuka opsi berkomunikasi dengan IPW terkait aduan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement