REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tujuh tersangka kasus penggandaan dan pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di daerah pemilihan luar negeri di Kuala Lumpur, Malaysia bakal segera disidangkan. Tim penuntutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan, berkas perkara tujuh tersangka tersebut sudah lengkap atau P-21.
“Tim jaksa peneliti pada Jampidum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 berkas perkara tujuh tersangka tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Selanjutnya, kata Ketut, tim jaksa peneliti akan menunggu tim penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan proses tahap dua, yaitu penyerahan tanggung jawab ketujuh tersangka, dan barang-barang bukti.
Ketut mengatakan, tujuh tersangka tersebut, salah-satunya adalah inisial UF. Namun enam tersangka lainnya, Ketut tak memberikan informasi nama, ataupun inisial. Dari tim penerangan dan hukum Kejakgung, pun mengaku nama-nama, atau inisial enam tersangka lainnya tersebut memang tak disebutkan oleh kepolisian.
Namun begitu, Ketut dalam siaran persnya memastikan, ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, kata Ketut, para tersangka tersebut diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. “Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP-4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur,” kata Ketut.
Total rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
“Sementara data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” kata Ketut. Atas perbuatan tujuh tersangka itu, semuanya dijerat dengan sangkaan Pasal 545 atau Pasal 544 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement