REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2/2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi telah diterbitkan. Aturan itu dinilai menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan. Tujuannya memudahkan pengurus koperasi dalam melaporkan kinerja keuangannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) Kemenkop Budi Mustopo menjelaskan, selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi. Itu menjadikan pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi saat dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel," kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024). Dijelaskan, Kemenkop melalui Biro KTI saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemutakhiran ODS untuk melengkapi beberapa fitur.
Pemutakhiran ini dibutuhkan agar akses koperasi terhadap ODS bisa semakin mudah dan lancar khususnya terkait dengan mekanisme pelaporan keuangan secara online. Diharapkan, permasalahan yang selama ini muncul pada koperasi dapat terselesaikan, sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan semakin baik agar koperasi semakin berkualitas dan berdampak pada perekonomian nasional.
Sementara, terkait data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat oleh ODS di seluruh Indonesia saat ini kerap tidak sesuai. Itu terjadi karena dalam pengesahan hingga perubahan Anggaran Dasar Koperasi kerap tidak dilakukan pelaporan kepada dinas atau instansi terkait.
Maka, Budi berharap agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.
"Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi," jelasnya.