Kamis 07 Mar 2024 06:08 WIB

Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Digugat ke MK, KPU Siapkan Pengacara

Tim KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU tingkat pusat sampai kabupaten/kota.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat diwawancarai di Tangsel, Rabu (14/2/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat diwawancarai di Tangsel, Rabu (14/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi kemungkinan peserta pemilu menggugat atau mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres dan Pileg 2024. Tim tersebut terdiri atas jajaran KPU dan kuasa hukum.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/3/2024) malam WIB.

Baca: Mengenal Raja Baru Malaysia, Junior Prabowo di Fort Bragg, AS

Afif menjelaskan, pihaknya juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di  tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS. "KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Afif, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Lalu, melakukan bedah permohonan, gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

Afif menyebut, KPU tidak memberikan perhatian khusus kepada gugatan tertentu. Dia memastikan, KPU akan berada pada posisi bertahan karena peserta pemilu yang mengajukan sengketa lah yang harus membuktikan adanya kesalahan.

"Kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI itu.

KPU diketahui melakukan rekapitulasi manual berjenjang terhadap penghitungan suara pemilu sejak 15 Februari lalu. Pada Kamis (7/3/2023), proses rekapitulasi di sejumlah daerah sudah sampai di tahap KPU provinsi. Proses rekapitulasi akan berakhir di KPU RI pada 20 Maret 2024.

Pasangan capres-cawapres diketahui bisa mengajukan sengketa PHPU ke MK paling lama tiga hari sejak KPU mengumumkan hasil resmi Pemilu 2024. Untuk caleg, batas waktu pengajuannya 3 x 24 jam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement