Kamis 07 Mar 2024 15:20 WIB

Integrasi Data Jadi Penyebab Mahasiswa Dinilai tak Layak Terima KJMU 

Pemprov DKI jelaskan integrasi data sebabkan mahasiswa dinilai tak layak terima KJMU.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Widyastuti. Pemprov DKI jelaskan integrasi data sebabkan mahasiswa dinilai tak layak terima KJMU.
Foto: Dok Dinkes DKI
Widyastuti. Pemprov DKI jelaskan integrasi data sebabkan mahasiswa dinilai tak layak terima KJMU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jagat dunia maya diramaikan dengan informasi mengenai mahasiswa yang terancam putus kuliah lantaran status mereka sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut. Namun, belakangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran kembali untuk penerima manfaat KJMU. 

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan permintaan maafnya atas disinformasi yang mengenai KJMU. Ia Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah membuka akses pendaftaran kembali untuk seluruh mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi.

Baca Juga

"Mengenai masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan, terutama KJMU, kami mengatakan bahwa mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini," kata Widyastuti.

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah verifikasi dan validasi data agar bantuan sosial yang selama ini diberikan bisa tepat sasaran. Verifikasi dan validasi itu tidak hanya dilakukan untuk bantuan sosial di bidang pendidikan. 

"Jadi kita memastikan bahwa memang yang berhak, yang memang harusnya semestinya menerima," kata Widyastuti.

Menurut dia, data penerima KJMU itu bersifat dinamis. Pasalnya, data itu diperbarui setiap enam bulan, karena selama periode itu terdapat mahasiswa yang lulus. Hal itu juga disesuaikan dengan kriteria penerima manfaat.

Karena itu, setiap enam bulan Dinas Pendidikan melakukan pendaftaran ulang untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima KJMU sesuai dengan persyaratan. "Setiap enam bulan dilakukan verifikasi," kata dia.

Namun, pada akhir 2023 lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan integrasi data. Data dari Dinas Pendidikan, dipadankan dengan data Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga Badan Pendapatan Daerah.

Widyastuti menyatakan, integrasi data itu menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta untuk penyaluran bantuan sosial agar ebih tepat sasaran. Hal itu dilakukan karena selama ini beberapa data penerima yang tidak ber-KTP DKI Jakarta. Selain itu, beberapa data juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Namun, atas kekisruhan yang terjadi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran untuk penerima KJMU. "Jadi sekali lagi mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah ini, masalah disinformasi ini. Halaman untuk pendaftaran kita buka," kata Widyastuti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement