Kamis 07 Mar 2024 15:46 WIB

Permintaan Maaf Pemprov DKI Jakarta Usai Gaduh Info Pemangkasan Jumlah Penerima KJMU

Ahmad Sahroni menilai kebijakan Pj Heru memangkas penerima KJMU merusak nama Jokowi.

Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester.
Foto: Dok Pemprov DKI
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P

"Jadi sekali lagi mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah ini, masalah disinformasi ini. Halaman untuk pendaftaran kita buka."

Baca Juga

Kalimat permintaan maaf itu keluar dari Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Widyastuti, Rabu (6/3/2024). Widyastuti merujuk pada kegaduhan yang muncul khususnya di media sosial setelah Pemprov DKI Jakarta disebut memangkas jumlah penerimaa manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Menurut Widyastuti, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah verifikasi dan validasi data agar bantuan sosial yang selama ini diberikan bisa tepat sasaran. Verifikasi dan validasi itu tidak hanya dilakukan untuk bantuan sosial di bidang pendidikan. 

"Jadi kita memastikan bahwa memang yang berhak, yang memang harusnya semestinya menerima," kata Widyastuti.

Menurut dia, data penerima KJMU itu bersifat dinamis. Pasalnya, data itu diperbarui setiap enam bulan, karena selama periode itu terdapat mahasiswa yang lulus. Hal itu juga disesuaikan dengan kriteria penerima manfaat.

Karena itu, setiap enam bulan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pendaftaran ulang untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima KJMU sesuai dengan persyaratan. Namun, pada akhir 2023 lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan integrasi data. Data dari Dinas Pendidikan, dipadankan dengan data Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga Badan Pendapatan Daerah.  

Widyastuti menyatakan, integrasi data itu menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta untuk penyaluran bantuan sosial agar ebih tepat sasaran. Hal itu dilakukan karena selama ini beberapa data penerima yang tidak ber-KTP DKI Jakarta.

Selain itu, beberapa data juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Namun, atas kekisruhan yang terjadi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran untuk penerima KJMU.

"Silakan mengakses di laman P4OP.jakarta.go.id/kjmu. Jadi adik-adik mahasiswa yang tersebar di seluruh indonesia, penerima KJMU Provinsi DKI Jakarta silakan mengakses kembali pendaftaran melalui, saya ulang, P4OP.jakarta.go.id/KJMU," kata Widyastuti.

photo
Ilustrasi Mahasiswa - (Republika/mgrol100)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement