Kamis 07 Mar 2024 16:03 WIB

Afsel Desak ICJ Ambil Langkah Tambahan pada Israel

Untuk kebutuhan dasar warga Gaza bantuan kemanusiaan yang masuk harus naik.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Foto: EPA-EFE/OLIVIER MATTHYS
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan Afrika Selatan (Afsel) meminta pengadilan tertinggi PBB itu memerintahkan langkah darurat tambahan terhadap Israel atas perangnya di Gaza. Dalam pengajuannya Afsel memperingatkan warga Palestina di Gaza dilanda kelaparan dan meminta ICJ untuk memerintahkan semua pihak untuk menahan serangan dan membebaskan semua sandera dan tahanan.

Dalam pernyataannya kantor kepresidenan Afsel mengatakan warga Gaza tidak bisa menunggu. "Semua ancaman kelaparan kini terwujud. Pengadilan harus segera bertindak untuk menghentikan tragedi dengan segera memastikan dengan efektif bahwa hak-hak yang ditemukan terancam di bawah Konvensi Genosida dilindungi," kata Afsel seperti dikutip dari Aljazirah, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga

Afsel juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel untuk mengambil "langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan untuk mengatasi kelaparan dan kelaparan" di Gaza.

Dikatakan bahwa ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, harus mengambil langkah-langkah ini tanpa menjadwalkan sidang baru karena "situasi yang sangat mendesak". PBB memperingatkan jika tidak ada tindakan maka kelaparan yang meluas di Jalur Gaza "hampir tidak dapat dihindari."

Organisasi-organisasi kemanusiaan mengatakan kelangkaan pangan di Gaza disebabkan operasi militer, ketidakamanan dan pembatasan ekstensif terhadap pengiriman pasokan penting yang dilakukan Israel sejak Oktober. Kementerian kesehatan Gaza mengatakan perang yang sudah berlangsung lima bulan ini sudah menewaskan lebih dari 30.000 orang di Gaza.

Pihak berwenang Palestina mengatakan sejak Israel melancarkan serangannya sudah 20 orang meninggal akibat kekurangan gizi dan kelaparan. Program Pangan Dunia (WFP) mengatakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Gaza jumlah konvoi bantuan kemanusiaan harian yang masuk ke kantong pemukiman itu harus naik berlipat ganda.  

"Menurut saya, kita perlu melipatgandakan jumlah yang ada sekarang. Saat ini kami memiliki sekitar 150 truk. Kami membutuhkan minimal 300 truk per hari," kata wakil direktur eksekutif dan chief operating officer WPF, Carl Skau.

"Namun tentu saja, dalam jangka panjang, hal itu juga perlu dilengkapi dengan [pasokan] komersial," tambahnya. Pada Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat digolongkan genosida dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina. Putusan ini dikeluarkan setelah Afsel menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Israel menggambarkan tuduhan tersebut sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Permohonan pada Rabu kemarin ini merupakan kedua kalinya Pretoria meminta pengadilan untuk melakukan tindakan tambahan. Permohonan pertama untuk menekan Israel agar menghentikan serangan terhadap kota Rafah di Gaza pada bulan Februari lalu ditolak. Keputusan akhir kasus genosida Israel di Gaza ini pun bisa memakan waktu bertahun-tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement