Kamis 07 Mar 2024 16:52 WIB

Tempat RHU di Surabaya Diminta Tutup Sementara Selama Ramadhan

Ada juga imbauan waktu pemutaran film di bioskop saat bulan Ramadhan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diminta tidak beroperasi sementara selama bulan Ramadhan. Hal itu merupakan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.

Eri meminta penyelenggaraan kegiatan RHU, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub untuk menutup dan menghentikan sementara operasionalnya selama bulan Ramadhan. Ketentuan itu juga diberlakukan bagi RHU di hotel ataupun restoran. 

Baca Juga

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupresur), battra refleksi, dan battra pijat urat,” kata Eri, Kamis (7/3/2024).

Kegiatan rumah biliar (bola sodok) juga diminta dihentikan sementara selama Ramadhan. Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga, disebut harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Ada juga imbauan untuk pengelola bioskop. Eri mengimbau pengelola bioskop menyesuaikan waktu pemutaran film saat bulan Ramadhan. Dalam SE, diminta film tidak diputar mulai pukul 17.30 WIB atau waktu sholat Maghrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selama bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri, setiap orang atau pemilik usaha juga dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol. “Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eri.

Eri juga meminta selama Ramadhan tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.

“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga situasi kondusif ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadhan,” ujar Eri.

Untuk menjaga keamanan selama bulan Ramadhan, Eri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng jajaran Polri dan TNI, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement