REPUBLIKA.CO.ID, HJAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pemeriksa kecelakaan kapal harus benar-benar menguasai semua peraturan yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Kasubdit Tertib Berlayar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Radzaman berharap, tidak ada kecelakaan kapal akibat kelalaian petugas.
"Saya tegaskan kembali bahwa percepatan pelaporan kecelakaan kapal, terutama kecelakaan kapal asing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia agar mendapatkan perhatian yang serius serta laporan yang diberikan haruslah bersumber dari kepala unit pelaksana teknis atau UPT setempat, tidak bersumber dari yang lainnya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Saat membuka kegiatan 'Penyegaran Pemeriksa Kecelakaan Kapal Tahun Anggaran 2024' yang diikuti 30 orang, menurut Radzaman, syahbandar memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal. Hal itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan pendahuluan.
Sehingga diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dan standar operasional prosedur (SOP) yang baku. Radzaman menyebut, melalui kegiatan tersebut, para pemeriksa kecelakaan kapal senantiasa up to date terhadap situasi terkini dari kasus kecelakaan kapal yang terjadi.