REPUBLIKA.CO.ID, HJAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pemeriksa kecelakaan kapal harus benar-benar menguasai semua peraturan yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Kasubdit Tertib Berlayar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Radzaman berharap, tidak ada kecelakaan kapal akibat kelalaian petugas.
"Saya tegaskan kembali bahwa percepatan pelaporan kecelakaan kapal, terutama kecelakaan kapal asing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia agar mendapatkan perhatian yang serius serta laporan yang diberikan haruslah bersumber dari kepala unit pelaksana teknis atau UPT setempat, tidak bersumber dari yang lainnya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Saat membuka kegiatan 'Penyegaran Pemeriksa Kecelakaan Kapal Tahun Anggaran 2024' yang diikuti 30 orang, menurut Radzaman, syahbandar memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal. Hal itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan pendahuluan.
Sehingga diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dan standar operasional prosedur (SOP) yang baku. Radzaman menyebut, melalui kegiatan tersebut, para pemeriksa kecelakaan kapal senantiasa up to date terhadap situasi terkini dari kasus kecelakaan kapal yang terjadi.
Selain itu, sambung dia, petugas harus mampu berkontribusi memberikan solusi terbaik kepada pihak terkait pada saat terjadinya kecelakaan kapal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Radzaman pun meminta ketika bertugas para pemeriksa kecelakaan kapal dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pelaporan yang ada.
Tidak hanya itu, kata dia, petugas wajib mampu memaksimalkan kecanggihan teknologi komunikasi untuk melakukan percepatan pelaporan kejadian kecelakaan kapal. Radzaman mengakui, kecelakaan kapal memang insiden yang pasti tidak diharapkan siapa pun.
"Namun jika kecelakaan kapal terjadi, maka diharapkan para pemeriksa kecelakaan kapal telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan berintegritas," kata Radzaman.