Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam pemeriksaan proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo. (FOTO : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan)
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih (kiri) berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam pemeriksaan proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo. (FOTO : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar dalam pemeriksaan proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
sumber : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan
Advertisement