Kamis 07 Mar 2024 23:17 WIB

In Picture: Achsanul Qosasih Jalani Sidang Perdana Kasus korupsi BTS 4G

Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS..

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam pemeriksaan proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo. (FOTO : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan)

Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih (kiri) berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam pemeriksaan proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo. (FOTO : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar dalam pemeriksaan proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

 

sumber : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement