REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menambah kelurahan yang ditetapkan sebagai Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA). Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Rejowinangun yang ditetapkan sebagai KRPPA di tahun 2024 ini.
Penetapan tersebut ditandai dengan deklarasi KRPPA oleh masyarakat dan aparat di Kelurahan Rejowinangun, dan pengukuhan Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa).
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Sarmin mengatakan, keberadaan KRPPA diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan peduli anak.
Dikatakan Sarmin, KRPPA merupakan kelurahan yang mengintegrasikan program perlindungan pemberdayaan perempuan, serta program perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dalam KRPPA ini, pengelolaan anggaran, menjalankan program, dan penguatan pemberdayaan masyarakat dilakukan berbasis perspektif gender dan hak-hak anak.
"Jadi nanti antara program-program pembangunan yang terkait dengan perencanaan dan penganggaran semua akan berbasis pada pengarusutamaan gender dan kepedulian terhadap anak-anak," kata Sarmin dalam keterangan resminya, Rabu (6/3/2024).
Sarmin menegaskan bahwa kekerasan di Kota Yogyakarta didominasi dengan korban perempuan dan anak. Untuk itu, harus menjadi komitmen semua pihak dalam mengatasi dan mencegah permasalah perempuan dan anak, salah satunya dengan ditetapkannya kelurahan menjadi KRPPA.
Pencanangan Kelurahan Rejowinangun menjadi KRPPA sendiri sudah diinisiasi sejak 2023, yang diawali dengan sosialisasi dan fokus grup diskusi untuk memastikan memenuhi indikator KRPPA. Ada 10 indikator dalam penetapan kelurahan menjadi KRPPA.
Mulai dari kelompok usaha perempuan, forum anak, tempat pengaduan bagi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan, serta ada tidaknya pekerja anak dan perkawinan anak.
"Dari sepuluh item yang dipersyaratkan untuk KRPPA, kebetulan dari Kelurahan Rejowinangun sudah terpenuhi. Rejowinangun kita canangkan yang kedua sebagai KRPPA setelah pada 2023 kemarin kita canangkan KRPPA untuk Giwangan," ucapnya.
Terkait dengan relawan Sapa, setidaknya ada 12 relawan yang dikukuhkan di Kelurahan Rejowinangun. Tugas relawan ini fokus pada promotif dan preventif terkait menciptakan lingkungan anti kekerasan, peduli perempuan ramah anak.
Termasuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta eliminasi hak-hak anak. Sarmin menuturkan, pihaknya memastikan relawan yang ada di wilayah terus bergerak melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Selain itu (tugas relawan) ada pemberdayaan perempuan dari sisi penggerakan ekonomi dengan pelatihan-pelatihan terhadap kelompok-kelompok wanita di sini. Forum anak kota juga akan kita gerakan untuk berkiprah di kelurahan untuk berani menjadi pelopor dan pelapor kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelas Sarmin.
Lurah Rejowinangun, Handani Bagus Setyarso berharap pemenuhan hak-hak anak dan perempuan terwujud dengan deklarasi KRPPA dan pengukuhan relawan Sapa. Dengan begitu, di Kelurahan Rejowinangun tidak ada permasalahan terkait anak dan perempuan.
Selain itu, kata Handani, diharapkan dengan program-program dan upaya yang dilakukan dapat memberikan kesadaran ke masyarakat terkait pentingnya perlindungan kepada anak dan perempuan.
"Relawan ini menjadi mitra dan ujung tombak kita untuk mengantisipasi agar di wilayah Kelurahan Rejowinangun tidak ada masalah terkait itu (perempuan dan anak)," kata Handani.