Jumat 08 Mar 2024 13:19 WIB

Jadi Pemain Utama, BSI Sambut Baik Kolaborasi BTN Syariah dan Muamalat

Penggabungan BTN Syariah dengan Muamalat memasuki babak akhir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
BSI menyambut baik merger BTN Syariah dengan Muamalat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
BSI menyambut baik merger BTN Syariah dengan Muamalat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merger atau penggabungan BTN Syariah dengan Muamalat memasuki babak akhir. Diharapkan, proses due diligience bisa rampung April nanti.

Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar mengatakan, fokus bisnis usai akusisi tidak akan berubah dan tetap akan fokus di segmen kredit pemilikan rumah (KPR), baik subsidi maupun non subsidi yang akan terus didorong. "Mungkin nanti kami akan tambahkan bagaimana kami masuk ke bisnis UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), “ ujar Hirwandi di Jakarta, Rabu (6/3/2024) lalu.

Baca Juga

Sebagai pemain utama di industri perbankan syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI) menyambut baik kolaborasi BTN dan Muamalat yang akan fokus pada segmen kredit KPR dan pembiayaan haji. Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan hadirnya sejumlah pemain baru akan menjadi stimulus dalam mendorong pertumbuhan keuangan syariah.

“Kami terus terang melihat dinamika di market syariah, ya kami senang. Karena aturan yang berlaku di pasar, apabila supplier banyak, maka diikuti demand yang meningkat,” ujarnya saat ditemui di Kantor BSI, Gedung The Tower Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Anton mengatakan, dengan hadirnya pemain di perbankan syariah, maka paling tidak dari sisi branding keuangan syariah akan naik dan penyedia jasa seperti perbanakan juga mengalami kenaikan. “Dan InsyaAllah pembeli juga naik. Ini bagian logika umum,” kata Anton.

Saat ini, BTN juga telah menunjuk sekuritas, kantor akuntan publik (KAP), dan firma hukum terbesar di Indonesia untuk melakukan due dilligence. Diharapkan proses aksi korporasi ini akan rampung pada Oktober 2025. Aksi korporasi ini mau tidak mau harus dilakukan lantaran adanya persyaratan POJK nomor 12 tahun 2023 yang mewajibkan bank syariah harus spin off apabila jumlah asetnya telah mencapai Rp 50 triliun atau 50 persen dari total aset induk, dan harus diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement