REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Inisial MKM, satu dari tujuh tersangka kasus pemalsuan dan penggandaan daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan enam tersangka lainnya, yakni UF, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, pada Jumat (8/3/2024) bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap dua sebelum diadili di persidangan di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, tersangka MKM adalah mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. “Tersangka ini (MKM) DPO,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Kepolisian, kata dia, sudah melakukan deteksi terkait keberadaan tersangka MKM. Menurut data perlintasan imigrasi, Djuhandani mendapatkan laporan tentang MKM yang sudah masuk ke wilayah Indonesia.
Namun begitu, kata Djuhandani, sampai dengan Jumat (8/3/2024), MKM belum dapat dilakukan penangkapan untuk diserahkan ke kejaksaan karena masih dalam pelarian. “Kita masih lakukan pencarian,” ujar dia.
Meskipun begitu, kata Djuhandani, proses hukum terhadap MKM tetap berlanjut sampai ke persidangan. “Akan dilaksanakan secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran tersangka),” ujar dia. Sedangkan enam tersangka lainnya, yakni UF, PS, APR, A.KH, TORC, dan DS, pada Jumat (8/3/2024) sudah dalam pengamanan penyidik di Bareskrim Polri.
Keenam tersangka tersebut, kata Djuhandani, bakal dilimpahkan tanggung jawab penahanan, serta perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pelimpahan tahap dua itu menyusul status berkas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
JPU, kata Djuhandani, siap dengan penyusunan dakwaan untuk para tersangka diajukan ke persidangan. Enam tersangka tersebut, masing-masing, yakni UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, dan lainnya, PS, APR, A.KH,TOCR, serta DS adalah anggota PPLN Kuala Lumpur.
Para tersangka tersebut, semuanya dijerat dengan sangkaan Pasal 545, atau Pasal 544 Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Ketut Sumedana pada Rabu (6/3/2024) kemarin menyampaikan, tim jaksa peneliti di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima, dan menyatakan lengkap berkas perkara tujuh tersangka terkait pidana pemilu di luar negeri tersebut.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, kata Ketut, para tersangka tersebut diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. “Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP-4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur,” kata Ketut.
Total rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. “Sementara data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” kata Ketut.
Baca Juga
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement