Jumat 08 Mar 2024 15:38 WIB

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut Penjara 10 Tahun Kasus Gratifikasi

Jaksa KPK memerintahkan Andhi tetap berada dalam tahanan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan,  Andhi Pramono saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Andhi Pramono dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Andhi Pramono dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun 3 bulan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi terjerat kasus gratifikasi yang berawal dari aksi flexing alias pamer harta.

Kasus ini berawal dari Andhi yang dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Anak dan istri Andhi pernah kedapatan flexing harta di media sosial. Foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur juga sempat viral. Akhirnya Andhi "kepeleset" oleh ulahnya sendiri.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (8/3/2024).

Jaksa KPK meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Tapi Jaksa KPK tak menetapkan tuntutan hukuman uang pengganti terhadap Andhi.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Joko.

Selanjutnya, Jaksa KPK memerintahkan Andhi tetap berada dalam tahanan. Nantinya penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya.

Diketahui, Andhi Pramono dituntut jaksa KPK menerima uang gratifikasi sekitar Rp 56,2 miliar dari tahun 2012 hingga 2023. Gratifikasi itu terdiri dari uang senilai Rp 48.259.360.496,00; 249.500.00 dolar AS atau setara dengan Rp 3.586.851.000; dan 404.000.00 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.391.870.000,00.

Gratifikasi ini berasal dari beberapa pihak sejak Andi bertugas sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

Andhi dituntut melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement