REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Amir Uskara membantah pihaknya tidak tegas terkait usulan hak angket. Amir menegaskan, partai berlambang Ka'bah itu masih fokus terhadap proses penghitungan suara Pemilu 2204.
"Persoalan angket saya kira kita belum singgung sama sekali dalam proses-proses pertemuan-pertemuan di internal. Karena sesuai dengan instruksi ketua umum kami dan juga kami di fraksi, kita semua diarahkan untuk fokus mengawal suara masing-masing," ujar Amir di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Jika proses penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai dan diumumkan secara resmi, PPP pasti akan menyampaikan sikapnya terkait hak angket. Di samping, pihaknya juga menunggu usulan resmi dari fraksi-fraksi yang menyuarakan upaya tersebut.
"Kemarin juga di paripurna baru disampaikan secara lisan, belum ada proses yang kami lihat bahwa ada pergerakan di tingkat bawah untuk administrasi yang dibutuhkan untuk hak angket," ujar Amir.
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengatakan, hak angket merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Usulannya pun melibatkan banyak ahli dan akademisi.
"Saya ikut membantu memonitor persiapan naskah akademik angket. Karena ada dasar, ada tujuan, ada dampak, kemudian ada prasyarat-prasyarat angketnya yang secara akademisi harus dipertanggungjawabkan," ujar Aria Bima di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Jadi kesannya tidak hanya asal saja manuver politik," sambungnya menegaskan.
Fraksi PDIP juga mengapresiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyuarakan hak angket. Sebab, ia melihat Pemilu 2024 dihiasi dengan berbagai indikasi kecurangan yang tak bisa dibiarkan.
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".
"Sikap tentunya akan berlanjut, kita lihat sikapnya seperti apa? Apakah Nasdem? apa PKB? Nah sikap itu nanti akan terlihat, yaitu tidak hanya sekadar mendukung, tetapi ikut mengusulkan, ya minimal dua fraksi," ujar Aria Bima.