REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 60 calon anggota DPD Pemilu 2024 tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluar Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU. KPU menyatakan, 60 calon senator itu bakal didiskualifikasi.
"Jika mereka (60 calon senator itu) terpilih, mereka tidak dilantik," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Idham menjelaskan, kursi DPD yang didapatkan calon senator yang tak serahkan LPPDK itu akan diberikan kepada kandidat lain yang memperoleh suara tertinggi. Diketahui, ada empat kursi DPD yang diperebutkan di setiap provinsi.
"Sesuai dengan perurutan, calon yang memperoleh suara tertinggi selanjutnya (yang akan dilantik menjadi anggota DPD)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
KPU merilis LPPDK semua peserta Pemilu 2024 kemarin, Kamis (7/3/2024). Terdapat 608 calon anggota DPD yang menyerahkan LPPDK.
Lalu, 60 calon anggota DPD tak menyerahkan laporan tersebut. Hanya saja, KPU tak mengungkapkan nama-nama calon senator yang tak menyerahkan LPPDK tersebut.
Idham mengatakan, calon anggota DPD selain menyerahkan LPPDK, juga menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Tiga instrumen pelaporan dana kampanye itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).
"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari peserta Pemilu 2024," kata Idham lewat siaran pers resmi KPU RI, Kamis (7/3/2024).