JAKARTA – Mantan kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun 3 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi terjerat kasus dugaan gratifikasi yang mulanya terbongkar dari aksi flexing alias pamer harta keluarganya. Kasus ini berawal dari Andhi yang dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di...
Berita Lainnya