REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan klakson dengan suara bernada atau yang biasa disebut klakson "telolet" pada bus yang sudah dimodifikasi bisa mendatangkan bahaya bagi pengguna jalan serta pengemudi dan penumpang bus.
"Di klakson 'telolet' ada material yang menggunakan tenaga angin, kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah, contohnya di sistem break (pengereman), maka fungsi dari rem tersebut tidak dapat bekerja, yang mengakibatkan rem jadi blong," kata DCVI Bus Bodybuilder Advisor M Thoyib dalam sesi gelar wicara GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 di Jakarta Convention Center, Jumat.
Thoyib mengatakan bahwa meski menyenangkan bagi sebagian orang, penggunaan klakson "telolet" pada bus dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, Perusahaan Otobus (PO) yang sudah memahami bahayanya tidak akan mengizinkan penggunaan klakson modifikasi pada kendaraan mereka.
"Kami tidak bisa meminta PO untuk tidak memasang hal-hal tersebut, tapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson 'telolet' dan lampu-lampu tambahan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa penggunaan lampu modifikasi juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain karena membuat visibilitas mereka terganggu.
"Untuk di lampu ini kami lebih kritis lagi. Jadi, kalau di bus atau di karoseri mereka ada kalkulasinya, sehingga elektrikal itu benar-benar dianalisis mulai dari beban, kapasitas, agar aki tidak jadi tekor. Karena, kalau sampai tekor dan salah ambil sumber listrik bisa menyebabkan unit terbakar atau kejadian lain yang tidak diinginkan," kata ia menjelaskan.
Dia mengemukakan perlunya penerbitan peraturan mengenai modifikasi klakson dan lampu kendaraan guna meminimalkan kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas.