REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Ketut Bela Nusantara yang saat rekapitulasi tingkat provinsi Bali hadir sebagai koordinator saksi menjelaskan alasan saksinya di kabupaten/kota enggan menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara. Menurutnya, ini terjadi secara natural tanpa instruksi, namun bukan karena hasil rekapitulasi di Bali melainkan protes mereka atas perjalanan Pemilu 2024 di pusat.
“Di Bali sudah, sudah sesuai sejauh ini karena kan kita punya data dari bawah, komparasikan diawasi juga suara pemilihan presiden dan pemilihan legislatifnya,” kata Bela di Denpasar, Jumat (8/3/2024).
Bela menyampaikan hingga proses rekapitulasi suara tingkat provinsi berlangsung, kerja KPU Bali sudah sesuai, namun mereka memprotes soal pencalonan salah satu peserta pemilu; soal proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang sempat dihentikan serentak akibat perbaikan Sirekap, dan indikasi peran aparat yang membantu salah satu paslon.
“Banyak ya yang kita lihat prosesnya banyak anomali, terjadi banyak dugaan-dugaan kecurangan pemilu yang kita sudah diskusikan, tapi karena kita partai yang punya aturan jadi kita menyampaikan melalui keberatan itu,” ujarnya.
Meski keberatan mereka tak berkaitan langsung dengan proses di rekapitulasi suara di Pulau Dewata, KPU Bali tak mempermasalahkan jika ada kejadian khusus berupa keberatan saksi. PDIP Bali juga menyebut tak ada instruksi khusus bagi saksinya di bawah untuk tidak menandatangani berita acara pleno, semuanya berjalan natural dan secara tidak disengaja kompak dilakukan saksi di 9 kabupaten/kota.
“Kalau instruksi sebenarnya tidak ada, karena yang kita bekali ke saksi kalau dia melihat ada kejanggalan yasudah dilaporkan, itu sudah alamiah saja,” kata Bela.
Pada proses rekapitulasi suara tingkat provinsi yang hari ini berlangsung, PDIP Bali mengatakan akan menunjukkan sikap juga pada akhir pleno, namun Bela enggan membocorkan apa yang akan dimunculkan. Dalam kesempatan ini ia datang bersama tiga saksi lainnya, ia mengaku tak akan ragu berdiskusi dan mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan dalam proses rekapitulasi provinsi.
KPU Bali menggelar proses pleno rekapitulasi suara provinsi menghadirkan saksi peserta Pemilu 2024 dan KPU kabupaten/kota. Selama proses mereka akan membacakan hasil penghitungan suara kelima jenis surat suara tiap kabupaten/kota untuk selanjutnya dijumlahkan dan diserahkan ke KPU RI.