Jumat 08 Mar 2024 22:48 WIB

KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

Namun, KPK tak mengungkap siapa dua orang yang dicegah ke luar negeri itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto: antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Namun, tidak dijelaskan siapa saja pihak yang dikenakan pemberlakuan cegah tersebut.

"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga

Juru bicara bidang penindakan KPK itu berharap para pihak yang dikenakan cegah ke luar negeri selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik. "Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama enam bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif PT Taspen (Persero). "Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujarnya.

Namun, Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," tuturnya.

photo
Korupsi dana pensiun Jiwasraya - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement