Sabtu 09 Mar 2024 10:51 WIB

Perempuan Bacok Tukang Parkir di Yogyakarta Pakai Golok, Ini Alasannya

Kasus pembacokan tersebut terjadi di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Seorang perempuan berinisial SA (27 tahun) ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa golok. Tersangka, yang merupakan warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, disebut menganiaya tukang parkir berinisial K.

Kepala Polsek (Kapolsek) Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika tersangka mendatangi korban yang tengah bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Tamansiswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada 3 Februari lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga

Saat itu, menurut Kapolsek, tersangka menanyakan dan meminta nomor telepon teman korban. Namun, korban tidak memberikan nomor temannya. “Karena kesal tidak diberi nomor handphone, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam golok,” kata Kapolsek, Jumat (8/3/2024).

Menurut Kapolsek, tersangka membacok korban yang tengah duduk sebanyak tiga kali. Akibatnya korban terluka di sejumlah bagian tubuh.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di pundak tangan kanan, luka di betis kaki kanan, dan luka robek di perut bagian kanan, yang membutuhkan 14 jahitan,” kata Kapolsek.

Saksi di lokasi kejadian mencoba melerai, hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan berobat ke rumah sakit di Kota Yogyakarta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti,” kata Kapolsek.

Pagi harinya, Kapolsek mengatakan, polisi menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa golok. “Di depan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait tindak penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. Kekerasan bukanlah solusi,” ujar Kapolsek.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.

(QS. Al-Ahzab ayat 37)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement