Sabtu 09 Mar 2024 14:01 WIB

Kemenhub: Standarisasi Pelayanan Pelabuhan Berkontribusi Majukan Sektor Logistik Nasional

Standarisasi pelayanan pelabuhan diharapkan meningkatkan kinerja logistik nasional.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Kemenhub mengatakan standarisasi pelayanan pelabuhan berkontribusi majukan sektor logistik nasional. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
Kemenhub mengatakan standarisasi pelayanan pelabuhan berkontribusi majukan sektor logistik nasional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyoroti pentingnya standarisasi dalam pelayanan pelabuhan. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan pun menilai standarisasi berkontribusi besar dalam memajukan sektor logistik nasional.

Ia pun menilai perlunya sosialisasi mendalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024 tentang standarisasi dalam pelayanan pelabuhan. Langkah ini untuk memberikan panduan yang jelas bagi Penyelenggara Pelabuhan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pelabuhan yang diberikan kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga

"Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di Indonesia," ujar Lollan dikutip dari siaran persnya, Sabtu (9/3/2024).

Sosialisasi ini kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai platform informasi, tetapi juga sebagai panduan praktis bagi Penyelenggara Pelabuhan dan pihak terkait lainnya untuk memahami dan menerapkan standar yang telah ditetapkan. "Dalam era ketatnya persaingan global, standarisasi pelayanan pelabuhan merupakan langkah krusial dalam memperbaiki tata kelola kawasan pelabuhan laut," ujarnya.

Pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini didasari oleh laporan hasil Stranas-PK TW IV 2023 serta permintaan dokumen data dukung TW I 2024 aksi-4. Hal ini merupakan bagian dari upaya Perbaikan Tata Kelola Kawasan Pelabuhan Laut, yang secara khusus menggarisbawahi Regulasi tentang Penetapan Standar Layanan Pihak Ketiga Jasa Kepelabuhanan.

Lollan juga menekankan langkah-langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Standarisasi pelayanan pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara keseluruhan.

Adapun ruang lingkup pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam proses bisnis pelabuhan, seperti Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus/TUKS, hingga pihak-pihak yang berkegiatan di Pelabuhan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan standar pelayanan pelabuhan di Indonesia," ujar Lollan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement