Kemenag Sumut: Jaga Ukhuwah Islamiyah Atas Potensi Perbedaan Ramadhan

Red: Nashih Nashrullah

Sabtu 09 Mar 2024 15:46 WIB

Rukyatul Hilal (ilustrasi). Ramadhan 1445 Hijriyah akan berpotensi Ramadhan   Foto: ANTARA/Fikri Yusuf Rukyatul Hilal (ilustrasi). Ramadhan 1445 Hijriyah akan berpotensi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN— Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara meminta kepada masyarakat untuk menjaga ukhuwah islamiyah/persaudaraan sesama umat Islam atas potensi perbedaan 1 Ramadhan 1445 Hijriyah /2024 Masehi.

"Umat Islam di Sumatera Utara diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah," ungkap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi diwakili Kepala Bidang Haji dan Umrah Zulfan Efendi di Medan, Jumat (8/3/2024). 

Baca Juga

Kemudian, lanjutnya, umat Islam di Sumatra Utara juga diimbau untuk menjaga toleransi menyikapi potensi perbedaan penetapan awal bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445Hijriyah.

Pihaknya menyebutkan bahwa umat Islam di Sumatra Utara melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri harus sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

"Kemudian umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama No.5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," kata dia.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala maupun tempat lain dalam syiar Ramadhan.

Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Untuk takbir keliling bisa dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.

"Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah  dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan," tutur Zulfan yang pernah menjabat Kepala Kantor Kemenag Langkat, Sumatra Utara.

Baca juga: Bawah Masjid Al Aqsa Penuh Terowongan, Mitos Kuil Sulaiman dan Sapi Merah yang tak Muncul 

Untuk materi ceramah Ramadhan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, dan mengutamakan nilai-nilai toleransi.

Lalu persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

"Diimbau umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan suci Ramadhan dalam meningkatkan kesejahteraan," tutur Zulfan. 

Terpopuler