Sabtu 09 Mar 2024 22:50 WIB

Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Naik Rp153 per Kilogram

Kenaikan sebesar Rp153 per kilogram dari Rp2.649 per kilogram menjadi Rp2.702 per kg.

Tanaman kelapa sawit yang baru ditanam atau Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di Afdeling I, PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1, Kebun Bangun, Sumatera Utara.
Foto: PTPN Group
Tanaman kelapa sawit yang baru ditanam atau Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di Afdeling I, PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1, Kebun Bangun, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Perumus Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Jambi menetapkan harga TBS kelapa sawit  untuk periode 8-14 Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp153 per kilogram dari Rp2.649 per kilogram menjadi Rp2.702 per kilogram.

“Selain itu tim juga menyepakati harga minyak sawit mentah (CPO) naik Rp204 per kilogram dari Rp11.824 menjadi Rp12.028 per kilogram sedang inti sawit naik Rp245 per kilogram dari Rp5.861 menjadi Rp6.106 per kg,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal di Jambi, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga

Harga TBS ini adalah harga yang diperuntukkan bagi petani yang telah jadi mitra dari perusahaan pengolahan sawit dimana Pemerintah Provinsi Jambi membentuk perpanjangan tangan lewat satgas harga TBS kelapa sawit yang ada di daerah.

Berikut informasi selengkapnya harga TBS di Jambi untuk TBS usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp2.129 per kilogram, usia tanam empat tahun Rp2.254 per kilogram, usia tanam lima tahun Rp2.359 per kilogram, usia tanam enam tahun Rp2.459 per kilogram dan usia tanam tujuh tahun Rp2.521 per kilogram.

Kemudian untuk usia tanam delapan tahun senilai Rp2.573 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp2.625 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.702 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp2.618 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp2.492 per kilogram.

Turunnya harga TBS dan CPO tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi dan kelompok tani sawit yang berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.

Untuk harga TBS bervariasi tergantung dengan usia masa tanam yang beragam. Kemudian harga ini juga berlaku untuk petani sawit yang telah bermitra dengan pabrik sawit.

Guna menjaga kestabilan harga TBS di Jambi, pihak pemerintah telah menyarankan kepada seluruh kabupaten agar membuat tim pemantau harga kepala sawit di daerahnya masing-masing.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement