Sabtu 09 Mar 2024 21:22 WIB

Jaksa Lakukan Penahanan Kota Terhadap Enam Tersangka Penggandaan DPT Kuala Lumpur

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Maret 2024.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan saksi partai politik menghitung surat suara Pemilu 2024 di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). PPLN Kuala Lumpur melaksanakan perhitungan surat suara dari 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 136 Kotak Suara Keliling (KSK).
Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan saksi partai politik menghitung surat suara Pemilu 2024 di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). PPLN Kuala Lumpur melaksanakan perhitungan surat suara dari 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 136 Kotak Suara Keliling (KSK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan melakukan penahanan terhadap enam dari tujuh tersangka kasus manipulasi dan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri dalam Pemilu 2024. Enam tersangka tersebut adalah UF, TOCR, DS, APJ, PS, dan AK. Sedangkan satu tersangka, MKM hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Semua tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, penahanan, dilakukan pada saat penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang-barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Jumat (8/3/2024) kemarin. “Setelah menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota,” begitu kata Ketut dalam siaran pers, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga

“Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Maret 2024,” sambung Ketut. Ketut menerangkan, para tersangka tersebut adalah UF selaku dosen sekaligus Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR sebagai mahasiswa sekaligus anggota PPLN Kuala Lumpur. Adapun tersangka DS, adalah anggota PPLN Kuala Lumpur sekaligus anggota Divisi Data dan Informasi, APJ juga dosen sekaligus anggota PPLN Kuala Lumpur, bersama tersangka PS yang juga dosen sekaligus anggota PPLN Kuala Kumpur.

Selanjutnya, adalah tersangka AK yang merupakan wiraswasta, sekaligus anggota PPLN Kuala Lumpur dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Terakhir MKM, selaku dosen, dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur. “Terhadap tersangka MKM saat ini masih dalam daftar pencarian orang (buronan),” begitu kata Ketut. Dia melanjutkan, tujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 544 Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 545 UU Pemilu, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketut juga menerangkan, setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti, tim JPU Kejari Jakpus, pada Jumat (8/3/2024) juga sudah menyiapkan dakwaan. Dan berkas dakwaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kata Ketut, PN Jakpus, pun sudah memberikan kabar tentang susunan majelis pengadilan yang akan mengadili ketujuh tersangka tersebut. Yakni Hakim Buyung Dwikora selaku ketua majelis. Serta dua hakim anggota, yakni Arien Veronica, dan Budi Prayitno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement