Sabtu 09 Mar 2024 22:26 WIB

Pansus 9 DPRD Kota Bandung Sebut Raperda Soal Minol Baru Tahap Studi Banding

Kota Bandung akan membatasi penjualan Minol sebagai pengendalian.

Red: Arie Lukihardianti
Pemusnahan Minol: Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (Minol) oleh Polrestabes Bandung
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemusnahan Minol: Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (Minol) oleh Polrestabes Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pansus 9 DPRD Kota Bandung hingga saat ini masih mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Menurut Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, saat ini proses penyusunan Raperda tersebut tahapannya baru melakukan studi banding ke kota/kabupaten lain yang sudah melaksanakan atau menjalankan Perda terkait minuman beralkohol.

"Nah ada beberapa kota kabupaten yang melarang sama sekali, ada juga yang lebih ke pengawasan dan pengendalian. Untuk Kota Bandung sebagai kota besar yang juga sebagai kota heterogen tentu yang kita butuhkan pengawasan dan pengendalian, " ujar Erick, belum lama ini.

Baca Juga

Menurut Erick, jika minuman beralkohol betul-betul dilarang sama sekali di Kota Bandung, maka akan membuat suburnya black market dan penjualan liar yang tidak terkendali. Sehingga membutuhkan operasi-operasi dan tenaga pengawas.

Oleh karena itu, menurut Erick, di Kota Bandung kemungkinan besar penjualan minol tidak akan dilarang. Namun, ada aturan-aturan membatasinya sebagai pengendalian. Selain itu, akan ada pengawasan yang harus dilakukan sehingga penjualannya tidak sembarangan dan dilakukan di tempat-tempat tertentu saja.