REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sosok pedangdut berinisial TS belakangan viral lantaran diduga merebut suami seorang WNA asal Korea, Amy. Rumah tangganya yang berusia 16 tahun dan dikaruniahi 4 orang anak, runtuh sejak kehadiran pedangdut yang pernah terjerat kasus prostitusi itu.
Dalam curhatannya di media sosial, Amy mengaku, suaminya bahkan telah mengajak terang-terangan pedangdut TS ke rumahnya dan justru mengusir dirinya ke appartemen tempat mereka sebelumnya berselingkuh.
Amy juga dilarang menghubungi dan bertemu dengan anak-anaknya. Bahkan ketika Amy berusaha merebut anaknya yang masih berusia satu bulan dari gendongan pelakor TS di sebuah rumah sakit, tidak dizinikan oleh suaminya. Untuk sekadar memberikan ASI dengan meminta pertolongan pihak rumah sakit, pun tidak dizinkan oleh suaminya.
Video curhatannya yang kehilangan suami dan keempat anaknya akibat ulah pelakor mendapatkan dukungan dari warganet. Warganet bergerak secara masif memberikan dukungan kepada Amy dengan meminta dukungan kepada Polri, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Komnas Anak, dan Komnas Perempuan melalui akun-akun media sosial mereka. Lalu bagaimana sebenarnya hukum perebut laki orang (pelakor) dałam Islam?
Agama Islam sangat menentang dan mengharamkan perzinaah atau perselingkuhan. Pelakunya, bahkan bisa dirajam dengan 100 kali cambukan bagi selaku zina yang belum menikah hingga diasingkan. Sedangkan pelaku zina yang sudah menikah, hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia. Allah SWT berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman,” (QS An -Nur ayat 2)
Karenanya Islam sangat menentang perilaku tersebut, sampai-sampai menerapkan hukuman yang berat kepada pelakunya. Namun sayangnya, peringatan ini tidak diindahkan sehingga begitu banyaknya kasus-kasus hamil sebelum menikah, dan banyaknya perceraian yang disebabkan oleh hadirnya pihak ketiga alias perselingkuhan.
Perselingkuhan merupakan perbuatan merusak keharmonisan rumah tangga orang lain. Dalam Islam, perbuatan semacam ini merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt. Pelakunya tidak hanya berdosa besar, tetapi juga menjadi musuh-Nya di hari kiamat kelak.
Dikutip dari buku “Para Musu Allah” karya Rizem Aizid, hadirnya orang ketiga menimbulkan jarak antara suami dan istri dalam sebuah rumah tangga dan hadirnya orang ketiga ini, kerap kali menjadi awal dimulainya perselingkuhan yang akan berujung perzinaan dan perceraian.