Ahad 10 Mar 2024 07:20 WIB

Soal Wacana Penghapusan Sidang Itsbat, Ketum PBNU: Tidak Bisa Tiba-Tiba

Sidang isbat dinilai sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan melalui PP.

Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan penghapusan sidang isbat tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Ini karena sidang isbat sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

“Penghapusan sidang isbat itu tidak bisa tiba-tiba. Misalnya Menteri Agama tiba-tiba bilang tahun ini nggak ada sidang isbat, tentu kami akan protes juga karena ini sudah jadi aturan," kata Gus Yahya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Ia menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi wacana penghapusan sidang isbat yang disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti yang menyatakan bahwa  penghapusan sidang isbat akan menghemat anggaran negara. "Sidang isbat itu telah menjadi aturan, maka jika ada usul peniadaan, proses penghapusannya perlu proses panjang," ucapnya.

Menurutnya, sidang isbat ini diselenggarakan untuk menjaga harmoni masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri. "Sidang isbat ini diselenggarakan dengan tujuan agar harmoni masyarakat tetap terpelihara dalam Ramadhan dan Idul Fitri," ujar dia.