Ahad 10 Mar 2024 09:52 WIB

Anggota DPRD Jabar Ajak Masyarakat Ikut Menjaga Trantibumlinmas

Perda mengatur kehidupan bermasyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum

Red: Arie Lukihardianti
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daerah Pemilihan XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu), Husin
Foto: Dok DPRD Jabar
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daerah Pemilihan XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu), Husin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daerah Pemilihan XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu), Husin mensosialisasikan Perda No 5/2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Husin menjelaskan, Perda yang dimaksud merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jabar. Serta, harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut. 

Baca Juga

"Perda ini kan merupakan hasil dari DPRD dan pemerintah provinsi Jabar yang didalamnya mengatur kehidupan dalan bermasyarakat seperti ketentramannya, ketertiban umumnya dan perlindungannya dan masyarakat. Dan ini harus terus kita sosialisakan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari perda ini," ujar Husin usai acara di Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, akhir pekan ini. 

Husin mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda ini sangat diperlukan. Karena masyarakat Jabar harus mengetahui Perda-perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemeprov Jabar. Sehingga produk-produk hukum ini bisa di dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. 

"Kegiatan sosialisasi Perda ini sangat penting ya, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja didalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demibkepentingan semua masyarakat Jawa Barat," kata Husin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement