Ahad 10 Mar 2024 12:30 WIB

Petugas Imigrasi di Pulau Terluar dan Perbatasan akan Dapat Tunjangan Khusus

Petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor imigrasi di Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, NTT, Senin (23/5/2022).
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Kantor imigrasi di Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, NTT, Senin (23/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas imigrasi yang bertugas di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan akan mendapatkan intensif khusus. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas secara penuh di tiga wilayah tersebut.

"Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas," kata Silmy dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (9/3/2024).

Baca: Kronologi Lengkap Pilot dan Co-pilot Tertidur, Pesawat ke Jakarta Menuju Garut

Silmy menjelaskan, petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

"Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas," ujar Silmy saat meninjau pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Silmy pun menilai, mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan. Salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus. Menurut dia, tunjangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar, dan perbatasan.

"Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” ujar Silmy.

Skema pemberian tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi ASN pada Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar aan/atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023. Hal itu sebagaimana Perpres Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan.

Saat ini, rancangan perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham untuk kemudian diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara. Silmy optimistis, perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas di pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Di samping itu, Silmy juga merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi dan mitra kerja lainnya. Lewat pokja perbatasan yang membuat anggaran, nantinya dilanjutkan dengan penyusunan anggaran dan hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut.

"Jangan sampai tugas dan fungsi petugas imigrasi menjadi terhambat karena masalah sarana prasarana," ucap Silmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement