Ahad 10 Mar 2024 11:00 WIB

Kemenhub Tegur Batik Air Buntut Pilot dan Kopilot Tidur dalam Penerbangan

Kemenhub akan gelar investigasi kasus pilot dan kopilot Batik Air tidur bersamaan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Pesawat milik maskapai Batik Aik
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Pesawat milik maskapai Batik Aik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pilot dan kopilot pesawat Batik Air nomor registrasi PK-LUV dengan nomor penerbangan ID-6723 didapati tertidur saat melakukan penerbangan dari Kendari menuju Jakarta pada 25 Januari 2024. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air. 

“Kami akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024). 

Baca Juga

Dia menegaskan, maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya. Kristi menilai hal tersebut sangat mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap night flight operation di Indonesia terkait dengan fatigue risk menagement atau manajemen risiko atas kelelahan untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi.

Kristi menambahkan, saat ini kru penerbangan telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut. Kristi memastikan Ditjen Perhubungan Udara Kemanhub Ditjen akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RRSI) untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," jelas Kristi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement