Ahad 10 Mar 2024 12:16 WIB

Kemenhub Atur Standardisasi demi Tingkatkan Kualitas Layanan Pelabuhan

Kepastian pelayanan jasa kepelabuhanan, juga majukan sektor logistik nasional.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan.
Foto: Tangkapan layar/Antara
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di Indonesia. Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Standardisasi Pelayanan Pelabuhan.

"Dalam era ketatnya persaingan global, standarisasi pelayanan pelabuhan merupakan langkah krusial dalam memperbaiki tata kelola kawasan pelabuhan laut," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemehub, Lollan Panjaitan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Hal tersebut disampaikan Lollan saat berbicara dalam sosialisasi pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya standardisasi dalam pelayanan pelabuhan.

Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi penyelenggara pelabuhan dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Hal itu agar pelayanan pelabuhan yang diberikan kepada pihak-pihak terkait bisa maksimal.

Pengaturan standardisasi pelayanan pelabuhan didasarkan oleh laporan hasil Stranas-PK TW IV 2023 serta permintaan dokumen data dukung TW I 2024 aksi-4. Hal itu merupakan bagian dari upaya Perbaikan Tata Kelola Kawasan Pelabuhan Laut, yang secara khusus menggarisbawahi Regulasi tentang Penetapan Standar Layanan Pihak Ketiga Jasa Kepelabuhanan.

Lollan juga menekankan, langkah itu sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Standardisasi pelayanan pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara keseluruhan.

Adapun ruang lingkup pengaturan standardisasi pelayanan pelabuhan ini mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam proses bisnis pelabuhan, seperti penyelenggara pelabuhan, badan usaha pelabuhan, pengelola terminal khusus/TUKS, hingga pihak yang berkegiatan di pelabuhan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan standar pelayanan pelabuhan di Indonesia," ujar Lollan.

Menurut Lollan, langkah tersebut tidak hanya akan memberikan kepastian dalam pelayanan jasa kepelabuhanan, tetapi juga berkontribusi besar dalam memajukan sektor logistik nasional. "Bersama-sama, mari kita wujudkan pelabuhan yang lebih baik, untuk masa depan yang lebih baik bagi Indonesia," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement