REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriyah. "Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Maria Qibtya di Jakarta, Ahad (10/3/2024).
Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.
Sesuai aturan tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadhan pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja ASN Pemprov DKI dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Maria menjelaskan, mengacu pada surat edaran, ada ketentuan jam kerja khusus (shifting) bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam. "Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maria.
Selain itu, Maria meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Menurut Maria, bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI dalam memberikan layanan terbaik kepada warga.
"Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap menjaga semangat," kata Maria.