REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati, mensosilisasikan Peratran Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) No 5/2021 tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat Kepada Warga Cikoneng Kec Ciparay Kabupaten Bandung, Jum'at (8/3/24).
Cucu mengatakan, Perda No 5 ini dibuat karena dilatarbelakangi oleh merebaknya Pandemi Covid-19 yang tidak hanya melanda Jawa Barat tetapi juga seluruh dunia.
"Jadi Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini perda yang lama yang tentunya harus diperbaiki karena memang kepentingan masyarakatnya juga sudah berubah akibat merebaknya Covid-19, jadi banyak hal yang perlu di perbaiki," ujar Cucu.
Cucu menambahkan banyak hal baru yang diatur seperti halnya penanganan pandemi, karena Perda sebelumnya tidak ada peraturan yang membahas bencana non alam seperti kasus Pandemi Covid-19.
"Sehingga di tahun-tahun mendatang ketika terjadi pandemi-pandemi yang lainnya yang mengancam untuk kesehatan masyarakat kita, bagaimana kita menjaga kebersihan, bagaimana kita menjaga lingkungan dan sebagainya itu sudah diatur," kata Cucu.
Menurut Cucu, keberadaan Perda No 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena, diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
"Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir di Cirebon dan ada gempa di Sukabumi," katanya.
Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Cucu berharap Perda No 5 Tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik dan segala aktifitas bermasyarakat menjadi lebih terlindungi. "Saya berharap Bapak dan Ibu tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini," katanya.