REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi Bali. Hal itu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Jakarta, Ahad (10/3/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 2.740.692 lembar.
Baca: Mengenal Raja Baru Malaysia, Junior Prabowo di Fort Bragg, AS
"Bisa kita terima dan kita sahkan ya, bismillah sah," kata Hasyim saat rapat pleno di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad.