Senin 11 Mar 2024 09:06 WIB

Komisi II DPR: Secara De Jure, Indonesia Punya Dua Ibu Kota Negara

RUU DKJ seharusnya disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya sudah mengingatkan, agar rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera disahkan. Sebab jika tidak, Indonesia secara de jure memiliki dua ibu kota negara.

Pertama adalah DKI Jakarta yang diatur Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua adalah Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga

"Dari awal saya udah bilang, secara de jure begitu Undang-Undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota. Walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," ujar Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Ahad (10/3/2024) malam.

Diketahui, UU IKN dengan penyusunan RUU DKJ dapat menimbulkan masalah baru. Sebab dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN, peraturan perundang-undangan yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta harus disahkan dua tahun setelah pengesahan UU IKN.

UU IKN pertama kali disahkan pada 15 Februari 2022, yang artinya RUU DKJ seharusnya disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024. Jika tidak, Indonesia secara hukum memiliki dua ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN dan UU DKI Jakarta.

"Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong supaya sebelum 15 Februari itu (RUU DKJ) sudah selesai. Cuma kan itu masalah teknis terhambat pemilu pilpres dan segala macam," ujar Doli.

RUU DKJ sendiri sudah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dan ditugaskan kepada Badan Legislasi (Baleg). Ia berharap, RUU yang mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara itu disahkan pada masa sidang saat ini.

"Harus (segera disahkan), karena tidak boleh tunda lagi. Kalau tunda lagi, nanti kan rencana pemerintah Juni sudah kirimkan beberapa kementerian, karena pergeseran masa transisi, transfer kerja, kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini," ujar Doli.

"Makanya saya kira Jakarta harus dipastikan status hukumnya," sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement