REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Kota Solo (Surakarta), Jawa Tengah, menangkap tiga orang yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan di salah satu rumah kawasan Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
Ketiga orang itu berinisial BDG (29 tahun), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, serta FYP (25) dan R (30), yang merupakan warga Banjarsari, Solo. Kepala Satuan Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Senin (11/3/2024), mengatakan, ketiga orang itu diamankan di rumah R pada Ahad (10/3/2024) malam.
Awalnya, Arfian menjelaskan, Tim Sparta yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat lewat Call Center. Dilaporkan ada aktivitas yang diduga mencurigakan di salah satu rumah kawasan Kadipiro. Ada dugaan di rumah tersebut tengah pesta narkoba.
Mendapat informasi itu, Tim Sparta mendatangi lokasi. Menurut Arfian, petugas kemudian mengamankan tiga pria yang berada dalam salah satu kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, Arfian mengatakan, ditemukan alat hisap atau bong, serta pil obat keras. Saat diinterogasi, kata dia, ketiga pria itu mengaku baru menggunakan sabu-sabu dan obat.
Menurut Arfian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan butir pil Atarax, dua butir pil Alprazolam, satu butir pil Tramadol, dan satu botol bong. Selain itu, disita satu pak sedotan plastik, satu buah pipet plastik, satu pisau sangkur, dan uang tunai Rp 521 ribu.
Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Markas Polresta Solo untuk diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba. Polisi masih mendalami kasus tersebut.