Pemkot Banda Aceh Larang Tempat Hiburan Buka Selama Ramadhan

Red: Lida Puspaningtyas

Senin 11 Mar 2024 21:20 WIB

Peserta memasak makanan tradisional Kanji Rumbi untuk menu berbuka puasa pada festival Ramadhan 2022 di Banda Aceh, Aceh, Rabu (13/4/2022). Festival yang mengusung tema Wonderful Ramadhan in Aceh akan berlangsung hingga 19 April 2022 dengan menyediakan berbagai kuliner tradisonal dan modern untuk menu berbuka puasa sebagai upaya menghidupkan kembali suasana Ramadhan dengan kegiatan positif yang berbasis syariah.  Foto: Antara/Irwansyah Putra Peserta memasak makanan tradisional Kanji Rumbi untuk menu berbuka puasa pada festival Ramadhan 2022 di Banda Aceh, Aceh, Rabu (13/4/2022). Festival yang mengusung tema Wonderful Ramadhan in Aceh akan berlangsung hingga 19 April 2022 dengan menyediakan berbagai kuliner tradisonal dan modern untuk menu berbuka puasa sebagai upaya menghidupkan kembali suasana Ramadhan dengan kegiatan positif yang berbasis syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh melarang para pelaku usaha tempat hiburan untuk membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, dalam upaya menjaga ketenteraman masyarakat saat beribadah.

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin di Banda Aceh Senin mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam seruan bersama Forkopimdan, dan akan diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) maupun aparatur lain yang akan dibantu oleh TNI/Polri.

Baca Juga

"Agar dapat berjalan maksimal, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," kata Amiruddin.

Seruan bersama itu diteken oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Letkol CZi Widya Wijamarko, Ketua Pengadilan Negeri R Hendral, Ketua Mahkamah Syariah H Ribat, Pj Sekda Wahyudi, dan Ketua MPU Banda Aceh H Damanhuri Basyir.

Beberapa poin penting dalam seruan tersebut, di antaranya seperti bagi masjid dan meunasah, disarankan untuk memfasilitasi tempat ibadah yang bersih dan sehat serta mengatur tata laksana shalat sesuai dengan ketentuan syariat.

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) juga diminta untuk menghidupkan kegiatan ibadah dan syiar Islam selama bulan puasa.

"Untuk pengusaha rumah makan, kafe, mal/supermarket, hotel, dan tempat hiburan, dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum, mulai dari waktu imsak hingga pukul 16.00 WIB," katanya.

Selain itu, semua jenis usaha dan jasa juga harus ditutup mulai dari shalat Isya sampai selesai shalat tarawih, dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadan mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB.

"Kemudian tidak diperbolehkan menggelar karaoke, mengoperasikan permainan bilyard, PlayStation, berbagai jenis game online, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan," katanya.

Seluruh hotel, wisma, dan penginapan, katanya, juga dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari imsak hingga saat berbuka puasa.

"Bagi warga non muslim, diharapkan dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai upaya pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terjaga sedari masa indatu -nenek moyang- kita di Aceh," katanya.

Terpopuler