Senin 11 Mar 2024 22:24 WIB

Polres Tasikmalaya Tangkap Ayah Pelaku Asusila pada Anak Tirinya

Menurut polisi, tersangka ingin membalas dendam pada istrinya.

Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang ayah yang dilaporkan telah menjadi pelaku perbuatan asusila selama bertahun-tahun pada perempuan anak tirinya yang masih di bawah umur. Sehingga harus menghadapi ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Kami sudah ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (11/3/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan, tersangka inisial ML (39 tahun) warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya itu melakukan aksi kejahatannya berbuat asusila kepada anak tirinya sejak korban kelas 4 SD dan saat ini sudah kelas 8 SMP.

Pelaku, kata Ridwan, menjalankan aksinya dengan cara merayu akan memberi uang, sampai melakukan pengancaman kepada korban, sehingga korban takut dan mau mengikuti permintaan ayah tirinya itu. "Perbuatan pelaku ini sudah berjalan hampir lima tahun," katanya.