REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan (Bapenda) serius menjadi inisiator pembangunan sistem Layanan Pajak Nasional yang terintegrasi. Kesepakatan tersebut terjadi dalam Forum Kolaborasi Pendapatan 2024 akhir pekan lalu.
Kesepakatan kerja sama tersebut, dihadiri Bapenda dari kabupaten/kota di Jabar dan pemangku kepentingan prioritas dalam Integrasi Layanan Pajak Nasional. Di antaranya perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu, dihadiri perwakilan dari Bank Indonesia dan Perbankan di Jawa Barat, Polda Jabar dan MetroJaya, Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat dan para peserta dari perangkat daerah seperti Komisi III DPRD Jawa Barat, OJK Jawa Barat, Gaikindo dan AISI hingga akademisi.
Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, berdasarkan hasil pembahasan, mereka sepakat memulai rencana integrasi layanan pajak nasional. Termasuk, menyinergikan dengan layanan informasi kesehatan dan BPJS serta pemanfaatan data informasi pajak dan layanan Kesehatan.
Tindaklanjut berikutnya, kata dia, untuk mewujudkan sistem ini adalah membentuk tim kecil. Tim ini akan merumuskan cara integrasi tiga jenis pajak di level pemerintah yang berbeda plus layanan Kesehatan. Sistem yang akan dijadikan acuan, adalah sistem inti dari kemenkeu core tax yang sedang dikembangkan.
“Sekarang itu sistem berjalan masing-masing, sehingga membuat masyarakat jadi kesulitan bayar dan butuh aplikasi berbeda. Manakala sistem kita terpisah, maka orang akan cenderung untuk ada celah menghindari pajak. Kami ingin memperbaiki itu,” ujar Dedi.
Dedi menargetkan sistem ini bisa berjalan pada Januari 2025 memanfaatkan momentum opsen pajak bermotor. “Januari 2025 sistem ini harus sudah berjalan,” kata Dedi.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat sepakat menindaklanjuti UU HKPD tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Pembahasan pun, merespon PP 35 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah retribusi daerah, termasuk Pepres nomer 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.
“Untuk itu melalui kolabrasi, dan komitmen bersama, integrasi data ini bagian dari intensifikasi untuk pendapatan daerah dan negara. Jabar, akan dijadikan percontohan dan menginisiasi membangun sistem pajak nasional, mengintegrasikan antara pajak provinsi, kabupaten kota dan pusat,” ujar Dedi Taufik.
Dedi Taufik menjelaskan Jabar sudah menjadi percontohan dalam berbagai sektor layanan yang memanfaatkan teknologi digital. Apa yang disepakati pada Forum Kolaborasi Pendapatan merupakan pengembangan dan perluasan kerja sama antara pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda dengan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan pada tahun 2020 lalu.
“Tahun 2020 lalu, kami Pemprov Jabar telah melakukan Perjanjian kerja sama dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Provinsi Jawa Barat melalui pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan secara elektronik maupun non elektronik,” papar Dedi.
Perjanjian kerja sama yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, kata dia, menggambarkan bahwa integrasi data menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masing-masing jenis pajak. Ia bersyukur semua pihak yang terlibat dalam Forum Kolaborasi Pendapatan 2024 memiliki kesepahaman yang sama hingga berbuah kesepakatan berkaitan dengan penerapan opsen atau penerapan role sharing dan cost sharing.