Selasa 12 Mar 2024 04:29 WIB

Irsyadat MUI: Boikot Semua Produk yang Terafiliasi Israel

Ramadhan buka kesempatan bagi umat Muslim untuk berbagi keprihatinan atas Palestina.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Muslim Indonesia memegang poster bertuliskan Akhiri Genosida Warga Palestina saat demonstrasi di depan Kedutaan Besar AS, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Muslim Indonesia memegang poster bertuliskan Akhiri Genosida Warga Palestina saat demonstrasi di depan Kedutaan Besar AS, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada umat Muslim menjelang bulan Ramadhan, untuk berpantang dari apapun yang diproduksi dan dipasarkan secara masif oleh perusahaan lokal maupun internasional yang terafiliasi dengan Israel.

Termasuk, atas produk konsumsi sahur, berbuka puasa dan barang hantaran Lebaran (hampers). Hal itu sebagai wujud perlawanan bersama atas genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina.

"MUI mendorong masyarakat menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, sebagai bentuk ajaran cinta Tanah Air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), atau membeli produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia," kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip Selasa (12/3/2024)

Amirsyah mengatakan, pengarahan publik (irsyadat) berupa boikot massal tersebut merupakan penyikapan resmi MUI atas genosida di Gaza. Langkah itu sekaligus untuk memperkuat fatwa MUI sebelumnya terkait Israel.

"Ramadhan membuka kesempatan bagi umat Muslim untuk berbagi keprihatinan atas kepedihan bangsa Palestina," kata Amirsyah.

"Semua penderitaan, kelaparan, kesakitan bangsa Palestina hingga hari ini ini adalah akibat langsung kebijakan represif penjajah zionis Israel yang telah melakukan beragam pelanggaran hukum internasional hingga hukum HAM internasional yang sangat tidak dapat ditolerasni," ucap Amirsyah menambahkan.

Pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut mewajibkan umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam "semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme". Fatwa itu menghadirkan momentum atas boikot terhadap produk keluaran perusahaan multinasional yang terafiliasi Israel atau yang diketahui aktif mendukung genosida Israel atas Gaza.

Beberapa brand, meski sepenuhnya diproduksi di Indonesia dan beredar luas di tengah masyarakat, diketahui dimiliki oleh perusahaan asing yang memiliki jejak keterkaitan dengan Israel lewat beragam investasi ataupun dukungan pendanaan langsung.

Di Jakarta, sehari sebelum keluarnya seruan boikot massal dari MUI, ribuan warga untuk kesekian kalinya berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, untuk memprotes pembelaan buta Paman Sam dan negara Barat atas genosida Israel di Gaza.

"Sampai hari ini, belum ada tanda-tanda aksi biadab Israel di bumi Palestina bakal berakhir," kata Ketua Gerakan Kebangkitan Produk Nasional (Gerbang Pronas), Fuad Adnan kala aksi demonstrasi.

"Pembantaian Israel atas Gaza justru kian keji, termasuk yang terakhir Tragedi Pembantaian Truk Tepung di mana Israel menghabisi 116 orang warga Gaza yang tengah mengantre bahan makanan," ucap Fuad di sela aksi yang berlangsung saat guyuran hujan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement