JAKARTA – Hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2024 kadang tidak ditandatangani saksi dari pasangan calon tertentu. Kendati demikian, Komisioner KPU RI August Mellaz menegaskan, hasil rekapitulasi untuk suatu provinsi tetap sah meski saksi pasangan capres-cawapres tidak menandatangani dokumen resmi rekapitulasi suaranya di tingkat provinsi. "Iya dong (tetap sah)," kata Mellaz...
Berita Lainnya